
10 Area Terlarang untuk Parkir Kendaraan
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir dan lokasi-lokasi yang dilarang.
Berdasarkan pasal 1 ayat 15, parkir didefinisikan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara pada pasal 120 disebutkan bahwa parkir di jalan harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di tengah jalan atau pada area dengan rambu “P” yang berarti dilarang parkir. Terdapat 10 area yang secara tegas dilarang untuk parkir kendaraan, antara lain:
- Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
- Trotoar atau jalur sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
- Jalan utama atau jalan dengan lalu lintas cepat.
- Lokasi yang berhadapan atau dekat dengan kendaraan lain yang berhenti, sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam jarak 6 meter dari persimpangan atau 9 meter dari pemberhentian bus, serta 3 meter dari hidran pemadam kebakaran.
- Menghadap arah berlawanan dengan arus lalu lintas.
- Jalan licin.
- Jalan layang, terowongan, atau akses menuju keduanya.
- Di atas bahu jalan atau pinggiran rumput.
Pasal 121 undang-undang yang sama juga mengatur bahwa parkir di lokasi terlarang hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Dalam situasi tersebut, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Pemerintah mengajak masyarakat mematuhi aturan parkir bukan semata-mata karena takut dikenakan sanksi, tetapi demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.