Pengendara Mengikuti Ambulans? Awas, Membahayakan Keselamatan Orang Lain
Pernah melihat pengendara roda dua atau roda empat mengekor di belakang ambulans? Hal seperti ini tentu tidak dibenarkan karena memicu kemacetan dan mengganggu konsentrasi pengendara yang lain. Mengikuti ambulans juga termasuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dijerat hukuman tertentu.
Perlu Sedulur ketahui juga, ambulans adalah kendaraan khusus untuk membawa orang sakit atau kondisi darurat yang lain. Biasanya ambulans akan menyalakan sirine agar pengendara memberi jalan. Sayangnya, di saat seperti ini banyak pengendara memanfaatkan kondisi seperti ini agar jalan lebih cepat.
Nah, berikut adalah beberapa alasan mengapa kita tidak boleh mengikuti ambulans saat di jalan.
Sanksi Mengikuti Ambulans
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, mengikuti ambulans tanpa tujuan atau izin tertentu dapat mengganggu keselamatan banyak orang. Berikut beberapa sanksinya.
- Melanggar Aturan Tata Cara / Gerakan Lalu Lintas (Pasal 287 Ayat 3): Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan Maksimum (Pasal 287 Ayat 5): Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Melanggar Hak Prioritas Kendaraan Utama (Pasal 287 Ayat 4): Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jika pelanggaran-pelanggaran di atas memicu terjadinya kecelakaan, pelanggar dapat dikenakan pasal berlapis (Pasal 310) dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 6 tahun sesuai dampak kerugian yang ditimbulkan.
Setelah mengetahui sanksi tidak memberikan jalan kepada ambulans, Eling Jogja memiliki beberapa tips agar Sedulur semua tetap berhati-hati di jalan. Pastikan untuk tetap membukakan jalan bagi ambulnas, hindari penutupan jalan atau posisi yang semakin menghalangi ambulans berjalan ya! Tetap utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama!
2026-10-30
2026-10-29
2026-10-28
2026-10-27
2026-10-26
2026-10-23