Latest News
  • 23 Oct 2026

Hindari Membiarkan Anak di Bawah 17 Tahun untuk Berkendara Sendiri, Ini Bahayanya!

Yakin membiarkan anak di bawah usia 17 tahun berkendara sendiri karena mengajarkan kemandirian? Tidak begitu ya, Lur, nyatanya membiarkan anak di bawah umur berkendara justru mengorbankan tanggung jawab kita sebagai orang tua. Pada usia tersebut, emosi anak biasanya belum matang. Selain itu, fisik mereka juga belum cukup memenuhi, hingga dapat membahayakan pengendara lain.

Sebelum membiarkan anak berkendara sendiri, sebaiknya orang tua menunggu mereka sampai memiliki SIM. 

Seperti yang dilansir dari laman Korlantas, usia minimal memiliki SIM adalah 17 tahun. Untuk alasan lengkapnya silahkan simak artikel di bawah ini!

Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Berkendara

Larangan anak tidak boleh berkendara sebelum usia 17 tahun bukan tanpa alasan ya, Lur. Berikut untuk alasan lengkapnya.

1. Mental Anak Belum Cukup

Salah satu alasan mengapa anak tidak boleh membawa motor atau mobil sendiri karena mental mereka belum cukup. Umumnya, anak atau remaja lebih rentan panik dan bertindak impulsif saat di jalan. Sementara, saat berkendara kita dituntut untuk tetap fokus, tenang, dan dalam kondisi emosi yang stabil agar tidak buru-buru mengambil keputusan.

2. Fisik Belum Mumpuni

Alasan anak di bawah umur belum boleh berkendara berikutnya adalah kondisi fisik yang belum mumpuni. Biasanya anak SD sampai SMP kaki mereka belum sampai untuk menginjak pedal kendaraan. Bila dipaksakan khawatir membahayakan anak. 

3. Melanggar Aturan 

Hal paling penting mengapa anak tidak boleh berkendara sendiri di jalan adalah karena termasuk pelanggaran aturan. Secara hukum, Pasal 281 UU No. 22/2009 menetapkan batas usia minimal pemilik SIM adalah 17 tahun. Berkendara tanpa SIM mengancam sanksi kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta. 

4. Merepotkan Orang Dewasa

Ketika anak terkena tilang, orang tua pasti ikut kerepotan mengurus dan membayar dendanya. Terlebih jika anak nekat terlibat balap liar hingga diamankan petugas, orang tua harus datang langsung ke kantor polisi untuk proses pemulangan. Pada akhirnya, bukan cuma materi yang terkuras, tetapi juga menanggung rasa malu.

Itulah beberapa alasan mengapa anak di bawah usia 17 tahun harus didampingi saat bepergian. Sebagai orang tua, jangan biarkan mereka berkendara sendirian, ya, Lur. Ajarkan anak untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama sebagai kebutuhan!