Latest News
  • 26 Oct 2026

Catat Jadwal dan Pelanggarannya, Operasi Patuh Progo di Yogyakarta

Mulai hari ini tanggal 26 Oktober hingga 8 November akan dilaksanakan Operasi Putih Progo 2026 di Yogyakarta. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan menekan angka pelanggaran.

Seperti yang dilansir dari laman RTMC Ditlantas DIY, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melalui jajaran Operasi Patuh Progo menggunakan pendekatan yang humanis dan edukatif untuk menjadi pelopor keselamatan bagi masyarakat. 

Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 turut dimanfaatkan untuk mempererat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam membangun kesadaran berlalu lintas. Mewujudkan keamanan di jalan raya bukanlah tugas Polri semata, melainkan kewajiban kolektif seluruh pengguna jalan.

Dengan mengusung semangat Polisi Bersama Masyarakat, Operasi Patuh Progo 2026 diharapkan mampu mendongkrak tingkat kedisiplinan warga, sekaligus menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 

Pertanyaannya, Sedulur sudah tahu belum jenis pelanggaran apa saja yang menjadi fokus pada Operasi Progo 2026 di Yogyakarta? Berikut beberapa pelanggarannya.

  • Pengendara di bawah umur dilarang karena belum memiliki kematangan fisik maupun psikologis untuk mengantisipasi bahaya di jalan raya.
  • Penggunaan TNKB atau plat nomor yang tidak sesuai aturan dapat menyulitkan identifikasi kendaraan oleh petugas maupun kamera tilang elektronik.   
  • Tidak menggunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman sangat berbahaya karena menghilangkan perlindungan utama terhadap risiko cedera fatal.   
  • Menggunakan handphone saat berkendara dapat memecah konsentrasi pengemudi secara drastis dan memperlambat waktu reaksi pengereman.   
  • Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dilarang keras karena merusak kesadaran, refleks, serta kontrol penuh pengemudi.  
  • Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan terbukti memperpendek jarak pengereman dan memperparah dampak kecelakaan.   
  • Berboncengan lebih dari satu orang atau cenglu melanggar kapasitas aman sepeda motor yang hanya dirancang untuk dua orang.   
  • Melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran berat yang sangat berisiko memicu tabrakan adu banteng dengan kendaraan lain.  
  • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong ditindak karena menciptakan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.   
  • Melanggar marka atau rambu lalu lintas dilarang karena tindakan tersebut merusak keteraturan arus dan memicu potensi kecelakaan fatal di jalan.
  • Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran berbahaya yang dapat mengakibatkan tabrakan fatal akibat hilangnya disiplin pengaturan hak jalan di persimpangan.
  • Memarkir kendaraan tidak sesuai tempatnya, terutama di atas trotoar, sangat merugikan hak para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban umum.

Itulah beberapa jenis pelanggaran Operasi Patuh 2026 yang harus Sedulur perhatikan. Mulai sekarang, jangan lupa, patuhi tata tertib lalu lintas yang ada, ya!