Latest News
  • 03 Nov 2026

Mobil Pick Up Bukan untuk Membawa Penumpang, Kenali Bahaya Ini

Pernah melihat mobil pick up atau bak terbuka mengangkut orang? Kebiasaan seperti ini termasuk kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Apalagi menurut UU No. 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 137 Ayat 4 menjelaskan bahwa kendaraan dengan bak terbuka hanya untuk membawa barang bukan orang. 

Larangan mobil pick up sebagai pengangkut orang bukan tanpa alasan. Dilansir dari laman Korlantas POLRI, pada (23/7/2026) telah terjadi kecelakaan tunggal mobil pick up di kawasan exit Tol Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut karena mobil pick up tidak dilengkapi dengan pengaman dan kursi, sehingga penumpang rentan cidera dan terpental. 

Untuk lebih lengkapnya berikut penjelasan mengenai bahaya dari menggunakan pick up untuk mengangkut orang.

Mengapa Mobil Pick Up Tidak Boleh Membawa Orang?

Pelarangan mobil pick up sebagai pengangkut orang bukan tanpa alasan, berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui. 

Desain untuk Angkutan Barang

Pada umumnya, mobil pick up memang dikhususkan sebagai pengangkut barang saja, karena bentuk teknisnya di bagian belakang terbuka atau tanpa kursi.  Apabila dipaksakan mengangkut orang, khawatir penumpang mudah kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.

Risiko Kecelakaan Lebih Tinggi

Berhubungan dengan alasan sebelumnya, mobil bak terbuka tidak memiliki perlindungan fisik yang memadai, misalnya rangka bodi, sabuk pengaman, sandaran kepala, dan dinding kabin belakang. Apabila terjadi kecelakaan, penumpang rentan terkena benturan hingga kejadian yang berisiko lebih parah.

Sanksi Pelanggaran Mobil Pick Up untuk Mengangkut Orang

Larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 137 ayat (4) undang-undang tersebut, mobil barang dilarang keras untuk memuat penumpang manusia, kecuali dalam kondisi darurat atau situasi tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  

Bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan peruntukan tersebut, Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000. Aturan ini diberlakukan demi mengutamakan keselamatan jiwa, mengingat kendaraan bak terbuka tidak memiliki standar perlindungan penumpang yang memadai dan berisiko sangat tinggi menimbulkan korban fatal jika terjadi kecelakaan.

Itulah penjelasan mengenai bahaya menggunakan mobil angkutan barang untuk membawa penumpang. Mulai sekarang, jangan lakukan seperti ini lagi, ya!