Latest News
  • 06 Nov 2026

Hobi Modif Plat Kendaraan? Hati-hati Termasuk Pelanggaran!

Memiliki hobi menggunakan plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) modif? Diharap tetap berhati-hati ya, Lur karena TNKB merupakan identitas kendaraan bermotor secara resmi yang diakui oleh hukum. Penggunaan identitas kendaraan ini tidak bisa kamu lakukan secara sembarangan, termasuk untuk melipat, memodifikasi, hingga sengaja menutupi. 

Aturan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Berdasarkan Pasal 280, pengemudi kendaraan yang tidak memakai TNKB resmi dari Polri terancam sanksi penjara maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Berdasarkan peraturan tersebut dapat diketahui bahwa TNKB bukanlah sekadar hiasan atau aksesori semata, melainkan identitas legal kendaraan yang krusial untuk kepentingan administrasi serta penegakan hukum di jalan raya.

Nah, pada artikel ini, Eling Jogja akan membahas kesalahan apa saja yang tidak boleh kita lakukan ya! 

Kesalahan Menggunakan TNKB

TNKB atau plat motor resmi hanya kita dapatkan dari Samsat dan telah sesuai dengan standar dari Polri. Sayangnya, saat ini banyak plat nomor yang dimodifikasi untuk estetika belaka. Padahal, cara kesalahan ini tercatat dalam pelanggaran berlalu lintas loh, Lur. Berikut beberapa pelanggarannya. 

Modifikasi susunan huruf atau angka TNKB sedemikian rupa sehingga membentuk atau terbaca seperti sebuah nama tertentu.

  • Penggunaan jenis atau bentuk huruf pada pelat nomor yang menyerupai huruf digital.
  • Menempelkan stiker, logo, atau lambang instansi/kesatuan berbahan kuningan, logam, atau plastik untuk memberikan kesan tidak resmi seolah-olah kendaraan pejabat.
  • Mencetak angka dan huruf pada TNKB secara miring serta menggunakan model huruf timbul.
  • Memakai ukuran plat nomor yang menyimpang dari standar ketentuan, baik dibuat terlalu besar maupun terlalu kecil.
  • Menyamarkan warna pada kombinasi huruf dan angka sehingga sulit terbaca oleh pengawas maupun sistem.
  • Mengganti warna dasar TNKB atau menutupinya menggunakan mika sehingga warna aslinya mengalami perubahan.

Itulah penjelasan mengenai pelanggaran plat nomor kendaraan yang sebaiknya kita hindari. Mulai sekarang, selalu gunakan plat nomor resmi dari Korlantas ya, Lur!