Lebih Penting Ambulans atau Pemadam Kebakaran? Perhatikan 7 Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan
Saat berkendara di jalan raya, pernah menjumpai ambulans dan mobil kebakaran secara bersamaan, Lur? Mungkin kamu bingung harus memberi jalan yang mana, karena dua-duanya adalah kendaraan prioritas. Apalagi kalau dua kendaraan menyalakan sirine dan lampu darurat yang sama.
Bagi sedulur Jogja yang setiap hari berkendara di jalan, kita dapat mempelajari beberapa jenis kendaraan prioritas di Indonesia. Nah, pada artikel ini, kami akan membahas urutan kendaraan prioritas di jalan.
Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan
Sebelum kita bahas lebih lanjut, Sedulur harus tahu kalau kendaraan prioritas di atur dalam Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan tersebut juga berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Berikut urutan kendaraannya.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengapa Harus Memberikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas?
Memberikan jalan untuk kendaraan prioritas bukan tanpa alasan. Selain menaati aturan hukum, kita telah menyelamatkan keselamatan banyak orang. Untuk lebih lengkapnya, berikut alasan wajib memberikan jalan.
- Bebas Sanksi Hukum: Terhindar dari hukuman pidana maupun denda sesuai regulasi UU LLAJ.
- Menyelamatkan Jiwa: Prioritas bagi ambulans dan pemadam kebakaran menentukan keselamatan nyawa seseorang.
- Lalu Lintas Tertib: Meminimalisir potensi konflik antar-pengendara dan menjaga kelancaran jalan.
- Hormati Tugas Negara: Menjamin kelancaran mobilitas kendaraan pejabat serta tamu negara dalam menjalankan tugas resmi.
- Wujud Empati: Memberi jalan bagi rombongan pengantar jenazah adalah bentuk penghormatan dan kepedulian sosial.
Itulah penjelasan mengenai urutan kendaraan prioritas yang ada di jalan. Mulai sekarang, jangan lupa untuk memberikan jalan bila menemukan kendaraan tersebut ya, Lur. Jangan lupa, selalu utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama!
Baca Juga: Apakah Berbahaya Bermain HP saat berkendara? Ini Jawabannya
2026-09-21
2026-09-18
2026-09-17
2026-09-16
2026-09-15
2026-08-20