Sibuk Kerja dan Tak Sempat ke Satpas? Ini Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah
Sudah tahu belum, Lur kalau perpanjang SIM juga bisa kita lakukan secara online? Bahkan, layanan perpanjangan ini bisa kita akses secara 24 jam, lo! Caranya dengan mengakses langsung di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Masalah yang sering terjadi saat ingin perpanjang SIM daring, biasanya banyak yang belum tau step-stepnya atau bahkan sudah bingung duluan sebelum memulai. Nah, tenang saja, pada artikel ini Eling Jogja akan membahas bagaimana langkah-langkah dan persyaratan yang kamu butuhkan.
Bagi yang mau melakukan perpanjangan SIM tapi terkendala jam kerja, silahkan simak pembahasannya di artikel bawah ini, ya!
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM sendiri, ada baiknya kamu memperhatikan beberapa langkah ini.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
- Lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel untuk menerima kode OTP.
- Input kode OTP yang diterima.
- Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi ulang.
- Pengisian data profil mencakup NIK, nama lengkap, serta alamat email.
- Cek notifikasi aktivasi pada email, lalu lakukan pengaktifan akun.
- Lakukan verifikasi identitas KTP melalui fitur foto liveness.
- Selesaikan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id.
- Ikuti ujian psikologi melalui situs app.eppsi.id.
- Masuk ke 'Menu SIM', kemudian klik opsi 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM online.
- Tentukan Satpas yang akan menerbitkan SIM.
- Masukkan data nomor rekening Anda.
- Pilih opsi metode pengiriman dokumen.
- Pilih metode pembayaran beserta nomor rekening yang digunakan
- Selesaikan transaksi pembayaran.
- Petugas akan memproses dan mendistribusikan SIM setelah perpanjangan selesai.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berkaitan dengan biaya perpanjangan SIM tentunya sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baik online maupun offline harganya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Khusus untuk perpanjangan online terdapat penambahan biaya ongkir POS dan juga biaya admin.
Selain dikirimkan melalui POS, dokumen SIM juga dapat Sedulur ambil sendiri atau diwakilkan di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.
Apakah Bisa Perpanjang SIM Online yang sudah Mati?
Kalau Sedulur bertanya, apakah kita bisa perpanjang SIM yang sudah mati secara online? Jawabannya belum bisa, karena harus mengikuti beberapa prosedur yang sudah ditentukan. Sehingga, Sedulur dapat menghubungi SATPAS terdekat, ya!
Itu tadi penjelasan mengenai perpanjangan SIM secara online. Selamat mencoba, ya!
Source: https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim/
2026-09-17
2026-09-16
2026-09-15
2026-08-20
2026-07-07
2026-07-03