Latest News
  • 21 Oct 2026

Mau Pindah Domisili ke Luar Kota? Begini Cara Urus Administrasi Kendaraan Biar Tetap Tertib!

Sebelum pindah luar kota atau domisili, Sedulur sudah memikirkan proses mutasi kendaraan belum? Jarang diketahui banyak orang, ketika kita pindah kota atau domisili secara administrasi kendaraan kita masih terdaftar di kota lama. Akibatnya, pembayaran pajak tahunan harus ditujukkan ke Samsat kota asal. 

Apabila Sedulur tidak mengurus perpindahan administrasi kendaraan, hal tersebut dapat menyulitkan saat proses ganti plat nomor kendaraan hingga perpanjangan STNK. Itulah mengapa, pada artikel ini kami akan membahas bagaimana proses mutasi kendaraan di Samsat. Simak baik-baik, ya!

Proses Mengurus Mutasi Kendaraan

Sebelum memulai proses mutasi kendaraan, Sedulur perlu menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Beberapa dokumen tersebut adalah KTP, STNK asli, BPKB asli, bukti penyerahan atau bukti pembelian, kendaraan fisik, dan surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak lain). 

Setelah berkas lengkap, berikut urutan yang dapat Sedulur lakukan. 

  • Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Kunjungi area cek fisik di Samsat asal untuk melakukan penggesekan nomor mesin dan nomor rangka. Simpan hasilnya sebagai lampiran berkas mutasi.

  • Pengajuan Cabut Berkas (Mutasi Keluar)

Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar, lalu serahkan dokumen beserta hasil cek fisik untuk memproses pelepasan data dari wilayah asal.

  • Penyelesaian Pembayaran

Selesaikan biaya administrasi yang ditetapkan, termasuk pajak menunggak/berjalan, SWDKLLJ, dan PNBP mutasi. Pastikan simpan tanda terimanya.

  • Penerimaan Berkas Mutasi Keluar

Setelah pelepasan data selesai, ambil dokumen berkas mutasi untuk dibawa ke Samsat wilayah domisili baru.

  • Pendaftaran Mutasi Masuk

Datangi Samsat di wilayah domisili baru sesuai KTP. Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, dan syarat pendukung lain untuk mendaftarkan ulang kendaraan.

  • Proses Balik Nama (Jika Ada Pergantian Pemilik)

Bila terjadi perpindahan kepemilikan, ajukan balik nama STNK, lalu lakukan verifikasi data dan pelunasan biaya sesuai ketentuan.

  • Penerbitan STNK & Plat Nomor (TNKB) Baru

Samsat tujuan akan mencetak STNK baru sesuai alamat domisili terbaru beserta plat nomor kendaraan baru.

  • Pembaruan Data BPKB

Lanjutkan pengurusan ke unit pelayanan BPKB Polri setempat untuk memperbarui atau menerbitkan BPKB baru agar datanya cocok dengan STNK. 

Mulai sekarang, jangan lupa urus berkas perpindahan administrasi kendaraan ya, Lur. Jangan lupa selalu utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama!  

Souce: https://samsatdigital.id/