Latest News
  • 19 Oct 2026

Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan Lebat, Awas Kena Denda!

Pernah menyalakan lampu hazard saat hujan lebat? Siapa sangka, hal seperti ini justru dapat membahayakan keselamatan banyak orang. Hal tersebut membuat orang lain bingung, apakah kendaraan kita ingin berbelok atau lurus. 

Perlu Sedulur ketahui, saat menyalakan lampu hazard biasanya lampu sein tidak berfungsi. Padahal lampu ni yang menandakan pengendara lain bisa menangkap maksud kita untuk menyalip atau berbelok. Tak heran jika menyalakan lampu hazard saat hujan lebat dapat meningkatkan kecelakaan berkendara. 

Peraturan Menyalakan Lampu Hazard

Penggunaan lampu hazard sudah tertuang tegas dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 ayat (1) menerangkan bahwa Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan. 

Artinya, lampu hazard hanya boleh kita gunakan dalam kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat saja. Dengan begitu, pengguna jalan tahu bahwa kendaraan kita mengalami gangguan atau tidak bisa melanjutkan perjalanan mendadak. Tidak hanya itu saja, menyalakan lampu hazard dengan sengaja pada saat  hujan lebat dapat dikenakan sanksi denda tilang sejumlah Rp500.000. 

Tips Berkendara saat Hujan Lebat

Meski tidak bisa menggunakan lampu hazard saat hujan lebat, Sedulur tetap bisa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan memperhatikan kondisi berikut ini, Lur.

  • Aturan Lampu Hazard: Jangan gunakan saat mobil sedang berjalan agar tidak membingungkan pengendara lain. Nyalakan hanya dalam keadaan darurat atau ketika kendaraan berhenti.
  • Penggunaan Fog Lamp: Aktifkan bila jarak pandang di bawah 100 meter (hujan sangat deras atau kabut tebal). Jangan dipakai terus-menerus karena bisa menyilaukan.
  • Pentingnya Lampu Belakang (Tail Light): Pastikan selalu menyala agar kendaraan di belakang dapat memperkirakan posisi Anda dan menjaga jarak aman sekitar 2–3 detik.
  • Lampu Utama (Low Beam): Selalu hidupkan begitu hujan turun, walaupun di siang hari. Cara ini dapat meningkatkan visibilitas Anda bagi pengguna jalan lain hingga ±30%.
  • Bahaya Lampu Jauh (High Beam): Hindari memakainya saat hujan deras atau kabut, sebab sorot cahayanya akan memantul ke butiran air yang justru memangkas jarak pandang sebesar 20–40%.

Itulah penjelasan mengenai larangan penggunaan lampu hazard saat hujan lebat. Mulai sekarang, tetap berhati-hati ya, Lur!