Kapan Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard?
Lampu hazard sering kali disalahartikan oleh pengendara. Padahal, lampu ini memiliki fungsi khusus yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperjelas dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 121 ayat (1), yaitu Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Secara fungsi, lampu hazard bertujuan memberi sinyal bahwa kendaraan sedang mengalami kondisi darurat, seperti mogok, berhenti tiba-tiba karena kerusakan, atau terlibat kecelakaan. Dengan menyalakan lampu hazard, pengendara lain diharapkan lebih waspada dan menjaga jarak demi keselamatan bersama.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang salah kaprah menyalakan hazard di situasi yang sebenarnya tidak tepat, misalnya:
1. Saat Hujan Deras
Banyak pengendara menyalakan hazard ketika hujan deras. Padahal, hal ini membingungkan pengendara lain karena lampu sein tidak bisa difungsikan untuk memberi arah.
2. Saat Masuk Terowongan atau Jalan Gelap
Menyalakan hazard bukan solusi agar terlihat. Yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut.
3. Saat Berkendara Lurus di Persimpangan
Ada pengendara yang menyalakan hazard agar dianggap memiliki prioritas. Padahal, hal ini justru berbahaya karena pengendara lain tidak bisa tahu arah belok.
4. Konvoi atau Iring-iringan
Menggunakan hazard saat konvoi sering dilakukan, padahal ini bukan fungsi sebenarnya. Sebaiknya cukup gunakan lampu senja atau pengawalan resmi bila diperlukan.
Padahal, penggunaan hazard dalam kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan bahaya karena lampu sein tidak bisa difungsikan.
Lalu, kapan lampu hazard boleh digunakan? Jawabannya hanya dalam kondisi darurat:
1. Kendaraan Mogok di Jalan
Lampu hazard memberi tanda pada pengendara lain bahwa kendaraan berhenti darurat sehingga perlu diwaspadai.
2. Saat Mengalami Kecelakaan
Jika terlibat kecelakaan, hazard wajib dinyalakan agar pengguna jalan lain tahu ada kondisi darurat di depan.
3. Kendaraan Sedang Ditarik (Towing)
Hazard menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak bisa beroperasi normal dan sedang ditarik.
Di luar itu, menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih melaju di jalan raya adalah pelanggaran aturan sekaligus berisiko membahayakan pengendara lain.
Dengan memahami aturan dan fungsi lampu hazard secara benar, pengendara bisa lebih bijak dalam penggunaannya sehingga keselamatan di jalan raya tetap terjaga.