Mobil Wajib Dilengkapi Perlengkapan Darurat, Termasuk APAR
Yogyakarta – Pemerintah melalui sejumlah regulasi resmi menegaskan kewajiban setiap mobil untuk dilengkapi dengan perlengkapan darurat. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi mobil penumpang umum, mobil barang, dan mobil bus, tetapi juga mobil penumpang perseorangan.
Aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan perlengkapan sesuai ketentuan. Pasal 57 ayat (2) kemudian menjelaskan bahwa detail perlengkapan kendaraan bermotor diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Ketentuan teknis mengenai perlengkapan darurat ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 36, disebutkan bahwa mobil penumpang maupun mobil angkutan wajib dilengkapi dengan perlengkapan darurat sebagai bagian dari standar keselamatan berkendara.
Lebih lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor dan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Regulasi ini memperinci daftar perlengkapan wajib yang harus tersedia di setiap kendaraan, yaitu ban cadangan yang siap pakai, dongkrak dan kunci roda, segitiga pengaman, kotak pertolongan pertama (P3K), serta alat pemadam api ringan (APAR).
Khusus untuk APAR, kewajiban tersebut dipertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, yang mengatur teknis pelaksanaan kewajiban APAR di kendaraan bermotor. Aturan ini efektif diberlakukan mulai tahun 2021, sehingga sejak saat itu seluruh mobil yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki APAR di dalamnya.
Perlengkapan darurat ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komponen penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Ban cadangan dan dongkrak diperlukan untuk mengantisipasi kondisi ban pecah atau kempis di perjalanan. Segitiga pengaman dipasang ketika mobil berhenti darurat di jalan agar kendaraan lain lebih waspada. Kotak P3K berguna saat terjadi kondisi medis ringan, sedangkan APAR berfungsi mencegah kebakaran kecil agar tidak berkembang menjadi lebih besar.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Kewajiban perlengkapan darurat ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan maupun memperkecil dampak jika terjadi kondisi darurat di jalan raya.