Latest News
  • 03 Jul 2026

Lupa Bawa SIM Fisik? Cukup Tunjukkan SIM Digital!

YOGYAKARTA – Masyarakat kini tidak perlu panik apabila lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Korlantas Polri telah menyediakan layanan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis digital.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store maupun App Store. Selanjutnya, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian menyelesaikan proses Face Recognition untuk mencocokkan identitas.

Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna dapat masuk ke halaman utama aplikasi, memilih menu SIM, kemudian mengakses fitur Digital ID untuk menampilkan SIM Digital saat diperlukan.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa foto SIM yang tersimpan di galeri ponsel tidak dapat digunakan sebagai bukti kelengkapan berkendara saat pemeriksaan oleh petugas. Pengendara diwajibkan menunjukkan SIM melalui fitur Digital ID pada aplikasi resmi Digital Korlantas Polri agar identitas dapat diverifikasi secara sah.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," pungkas Wibowo.

Kehadiran SIM Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik. Meski demikian, pengendara tetap diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.