Breaking News
  • 12 Oct 2026

Truk ODOL Dilarang Beroperasi Mulai 1 Januari 2027? Begini Penjelasannya, Lur!

Sampai saat ini masih banyak orang awam yang belum tahu apa itu truk ODOL karena istilah tersebut acapkali asing. Seperti singkatannya, istilah truk ODOL berasal dari kata Over Dimension Over Loading yang artinya truk dengan muatan dan dimensi berlebihan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Seperti yang dilansir dari laman Korlantas POLRI, mulai 1 Januari 2027 nanti pemerintah resmi menegaskan bahwa truk ODOL dilarang lagi melintas di jalanan. Hal tersebut karena tingginya angka kecelakaan, yakni pada tahun 2024 sekitar 10,5% kecelakaan lalu lintas melibatkan truk ODOL. 

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, AHY, menyatakan optimis bahwa Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL demi meningkatkan keselamatan jalan dan menata logistik nasional. Meski penanganannya telah tertunda belasan tahun dari target awal 2017 hingga beberapa kali diundur, kebijakan Zero ODOL kini dipastikan mulai berlaku secara tegas pada 2027.

Bahaya Truk ODOL 

Perlu Sedulur ketahui, adanya truk ODOL sebetulnya cukup berbahaya. Muatan dan dimensi berlebih dapat mengganggu kinerja kendaraan serta meningkatkan terjadinya risiko kecelakaan. 

Tidak hanya itu saja, Lur. Truk ODOL yang bergerak lambat di jalur cepat atau jalan tol juga mempengaruhi konsentrasi pengemudi lain. Tak lain, hal tersebut dapat memicu adanya kecelakaan lalu lintas. Parahnya lagi, muatan yang overload juga menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, hingga infrastruktur. 

Undang-undang yang Mengatur Truk ODOL

No. 60 Tahun 2019 Pasal 71 Ayat (1), pengemudi serta perusahaan angkutan umum diwajibkan memenuhi aturan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, hingga kelas jalan. Pengawasan dan pemeriksaan muatan ini mencakup pengecekan fisik kendaraan, penimbangan berat sumbu, serta verifikasi dokumen kelayakan jalan. 

Sementara untuk sanksi penggunaan truk ODOL sendiri sudah diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan. 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai larangan penggunaan truk ODOL dan aturan yang berlaku di Indonesia. Mulai sekarang, hindari berkendara dengan muatan berlebih ya, Lur! 

Untuk aduan atau pelayanan lalu lintas di jalan, silahkan hubungi nomor Smart City Jogja ya, Lur!