Latest News
  • 09 Oct 2026

Terganggu dengan Suara Knalpot Brong? Ini Aturan untuk Pengendara

Sering terganggu dengan suara brong kendaraan roda dua maupun roda empat? Tak jarang kita sering menjumpai kendaraan dengan knalpot brong di jalan maupun area pemukiman. Tak heran kalau petugas kerap melakukan penertiban untuk pengguna kendaraan dengan knalpot brong.

Masalahnya, apakah semua knalpot rakitan tidak boleh digunakan? Tidak begitu, Lur, karena tetap ada peraturannya. Berikut untuk informasi lebih lengkapnya.

Alasan Knalpot Bising Tidak Boleh

Bukan sekedar larangan biasa, sebetulnya pelarangan knalpot brong karena beberapa alasan ini. 

  • Suara bising knalpot mengganggu ketertiban umum hingga kenyamanan masyarakat. 
  • Kebisingan knalpot brong mengganggu konsentrasi pengendara lain hingga memicu faktor kecelakaan. 
  • Knalpot brong umumnya melebihi batas yang sudah ditetapkan. 

Aturan Knalpot Brong

Perlu Sedulur ketahui, pemerintah memiliki ketentuan mengenai persyaratan teknis dan batas kebisingan kendaraan. Aturan ambang batas suara kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 membagi tingkat kebisingan sepeda motor berdasarkan volume mesinnya. Motor berkapasitas di bawah 80 cc dibatasi maksimal 77 dB, kelas 80 cc hingga 175 cc tidak boleh melebihi 80 dB, sedangkan motor bermesin di atas 175 cc dipatok paling tinggi 83 dB.

Pertanyaannya, bagaimana jika pengendara melampaui batas suara kendaraan? Sesuai ketentuan Pasal 285 Ayat (1), setiap pengendara wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan, termasuk kelayakan komponen knalpot. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000. 

Itulah penjelasan mengenai larangan menggunakan knalpot brong dengan suara melebihi batas. Mulai sekarang, pastikan tetap perhatikan knalpot yang kamu gunakan. Apabila menemukan gangguan atau laporan, jangan sungkan menghubungi nomor berikut.