Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Marka jalan merupakan salah satu perlengkapan jalan yang memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Marka ini berfungsi sebagai penanda visual bagi pengendara untuk mengetahui batas, arah, serta ketentuan yang harus dipatuhi saat berkendara. Berikut lima jenis marka jalan yang umum ditemui beserta fungsinya:
1.Marka Putus-putus
Marka ini menandakan bahwa pengendara diperbolehkan melintasi marka apabila hendak berpindah jalur atau mendahului kendaraan di depan, dengan catatan kondisi lalu lintas aman dan jalur sebelah dalam keadaan kosong.
2.Marka Utuh
Marka utuh menunjukkan larangan bagi pengendara untuk melintasi atau mendahului kendaraan lain. Marka ini biasanya diterapkan pada ruas jalan dengan tingkat risiko tinggi, seperti tikungan, tanjakan, atau area dengan jarak pandang terbatas.
3.Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Marka ini berfungsi sebagai peringatan dini bahwa marka putus-putus akan segera berubah menjadi marka utuh. Selama marka masih berupa garis putus-putus, pengendara masih diperbolehkan mendahului. Namun, setelah memasuki marka utuh, aktivitas mendahului tidak lagi diperkenankan.
4.Marka Garis Ganda (Putus-putus dan Utuh)
Pada jenis marka ini, ketentuan berlaku berdasarkan posisi kendaraan. Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintasi marka, sedangkan pengendara yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi marka jalan.
5.Marka Garis Ganda (Dua Garis Utuh)
Marka ini menegaskan larangan mutlak bagi seluruh pengendara, baik yang berada di sisi kanan maupun kiri jalan, untuk melintasi atau mendahului. Marka ini umumnya diterapkan pada jalan dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
Pelanggaran terhadap ketentuan marka jalan merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf a yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan memahami dan mematuhi marka jalan, diharapkan pengendara dapat berkendara secara tertib, aman, serta turut menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
2025-12-18
2025-12-16
2025-12-11
2025-12-08
2025-11-03
2025-10-31