PEMBAGIAN RUANG JALAN RUMAJA, RUMIJA, RUWASJA
Yogyakarta – Jalan umum tidak hanya berfungsi sebagai lintasan kendaraan, tetapi juga memiliki pembagian ruang yang diatur secara jelas demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Dalam regulasi tersebut, ruang jalan dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
Masing-masing memiliki fungsi dan aturan pemanfaatan yang berbeda:
- Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) merupakan bagian jalan yang digunakan secara langsung untuk lalu lintas. Area ini meliputi badan jalan, bahu jalan, trotoar, saluran tepi, serta konstruksi utama jalan. Rumaja wajib dijaga agar tetap steril dari aktivitas lain karena berhubungan langsung dengan pergerakan kendaraan dan pejalan kaki.
- Sementara itu, Ruang Milik Jalan (Rumija) adalah area di luar Rumaja yang disediakan untuk kepentingan pengembangan jalan di masa depan. Ruang ini digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, pemasangan perlengkapan jalan, hingga zona pengamanan. Pemanfaatan Rumija oleh pihak lain harus mendapatkan izin resmi karena berpotensi memengaruhi fungsi jalan.
- Adapun Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) merupakan area di luar Rumija yang penggunaannya diawasi untuk menjaga keselamatan lalu lintas. Fungsi utama Ruwasja adalah memastikan jarak pandang pengemudi tetap aman, mencegah gangguan visual, serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat bangunan atau aktivitas yang terlalu dekat dengan jalan.
Dengan mengetahui fungsi Rumaja, Rumija, dan Ruwasja, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang jalan, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
2025-12-11
2025-12-08
2025-11-03
2025-10-31
2025-10-28
2025-10-24
2025-12-18