Breaking News
  • 18 Dec 2025

Cara Cek Status Tilang ETLE dan Prosedur Penindakannya

Yogyakarta – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diterapkan oleh Polri sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui pemanfaatan teknologi kamera pengawas. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat ditindak tanpa harus dilakukan penindakan langsung di lapangan.

Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi yang disediakan Korlantas Polri.

Cara Mengecek Status Tilang ETLE

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
  2. Memilih menu “Cek Data”
  3. Memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  4. Sistem akan menampilkan status pelanggaran

Jika muncul keterangan “no data available”, berarti kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran dan dinyatakan aman. Namun, apabila terdapat catatan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku.

Prosedur Penilangan ETLE

Adapun mekanisme penindakan tilang melalui sistem ETLE dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  1. Pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE
  2. Petugas melakukan proses verifikasi dan validasi data pelanggaran
  3. Surat konfirmasi dikirimkan kepada pelanggar atau pemilik kendaraan
  4. Pelanggar atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi
  5. Konfirmasi dilakukan secara daring melalui laman resmi ETLE
  6. Setelah konfirmasi, akan muncul kode BRIVA untuk pembayaran denda

Apabila kode BRIVA tidak muncul, hal tersebut menandakan kendaraan berstatus terblokir. Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan akan menerima notifikasi untuk segera menyelesaikan proses tilang melalui pengadilan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kendaraan guna menghindari pemblokiran STNK serta memastikan kewajiban hukum diselesaikan tepat waktu. Informasi lengkap terkait mekanisme ETLE dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri.


Sumber: Korlantas Polri