Pernah Lihat CCTV di Jalan? Kenali Teknologi ETLE dan Kekuatan Hukumnya
Pernah melihat CCTV di jalan, atau mendengar petugas lalu lintas mengarahkan jalan tapi tidak ada orang? Kalau kamu pernah mendengar pengeras suara di persimpangan, bisa jadi lokasi tersebut sudah terpasang kamera CCTV yang terhubung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bagi yang belum tahu, ETLE telah menggunakan teknologi kamera, sensor, hingga kecerdasan Artificial Intelligence. Hasil rekaman ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Perlu Sedulur ketahui juga. rekaman dari pantauan CCTV memiliki kekuatan hukum yang sah, bahkan bisa digunakan sebagai alat bukti bila terjadi pelanggaran. Hal ini sesuai dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2025.
Teknologi yang Terhubung Kamera ETLE
Perlu Sedulur ketahui, kamera CCTV yang kita temukan di jalan tidak seperti CCTV yang biasa ada di rumah atau pusat perbelanjaan. Kamera ini telah terintegrasi dengan perangkat keras berkualitas tinggi dan juga perangkat lunak yang sangat analitik. Berikut adalah penjelasan teknologi yang digunakan.
1. Artificial Intelligence
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam sistem ETLE berperan sebagai “otak” yang mampu menganalisis rekaman gambar secara otomatis. Teknologi ini dapat mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, misalnya masalah sabuk pengaman, penggunaan smartphone, pelanggaran marka jalan, hingga melawan arus jalan.
2. Sensor Kamera dan ANPR
Sistem ETLE juga memanfaatkan sensor kamera beresolusi tinggi yang mampu menangkap gambar secara jernih meski kendaraan melaju kencang atau berada dalam kondisi malam hari.
Ada juga fitur ANPR yang dapat memindai plat nomor kendaraan secara otomatis, mengenali setiap kombinasi huruf dan angka pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta mengintegrasikannya secara langsung dengan basis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kurang lebih itulah teknologi yang digunakan dalam perekaman CCTV di lalu lintas. Bila ada yang merasa terkena tilang elektronik, tenang saja. Kamu bisa langsung cek penjelasannya pada artikel berikut ini.
Source: https://korlantas.polri.go.id/
2026-09-22
2026-09-21
2026-09-18
2026-09-17
2026-09-16
2026-09-15