Latest News
  • 30 Sep 2026

Masih Suka Menerobos Marka Kotak Silang Kuning? Pahami Risiko Denda dan Kurungannya!

Saat berkendara di jalan, pernah lihat marka berwarna kuning berbentuk kotak silang belum, Lur? Biasanya marka ini bisa kita jumpai di persimpangan yang cukup ramai. Salah satunya di Simpang Ringroad UPN Jogja. Masalahnya, belum banyak yang tahu apa saja fungsi marka kotak kuning tersebut. 

Marka kotak kuning yang sering Sedulur temui di jalan itu namanya yellow junction box. Marka ini memiliki peran penting dalam kelancaran lalu lintas, termasuk mengatur kendaraan berhenti dan jalan. 

Nah, pada artikel ini kami akan membahas apa itu yellow junction box, fungsi, dan aturan pelanggarannya. Sedulur Eling, simak selengkapnya di artikel bawah ini!

Cara Kerja Yellow Junction Box (YBJ)

Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, Yellow Junction Box adalah marka kuning kotak silang untuk mencegah penumpukan kendaraan karena pengendara yang saling tidak ingin mengalah. Apalagi jika kondisi persimpangan empat arah yang saling mengunci. 

Meski marka YBJ sudah ada sejak tahun 2010 di Indonesia, ternyata belum banyak yang tahu fungsi dan aturan marka ini. Ketika lampu lalu lintas telah beralih ke warna hijau, pengemudi wajib berhenti di belakang garis stop jika kendaraan di dalam Yellow Box Junction belum mengalir keluar. Area marka kuning tersebut tidak boleh dimasuki atau dijadikan tempat berhenti selama jalur di depannya masih mengalami penumpukan.

Mengingat padatnya jalan di persimpangan, lokasi YBJ biasanya diawasi oleh kamera CCTV untuk mengecek kondisi lalu lintas. Itulah mengapa, Sedulur sekalian harus berhati-hati dan menaati peraturan yang ada.

Aturan Hukum Yellow Box Junction

Peraturan marka YBJ telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus kita patuhi. Berikut ini peraturannya. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. 

Setiap pengemudi yang berhenti di dalam area Yellow Box Junction dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang LLAJ. Merujuk pada ketentuan Pasal 287 ayat (2), sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000.

Itulah penjelasan mengenai YBJ untuk Sedulur Eling sekalian. Mulai sekarang, jangan lupa untuk patuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama, ya!