Mengapa Motor Dilarang Masuk Jalur Cepat? Ini Dasar Hukum & Sanksinya
Pernah mencoba lewat jalur cepat di area Ring Road namun mendapat sanski dari petugas lapangan? Kalau mengalami hal seperti ini di Jogja wajar saja terjadi, Lur. Bukan tanpa alasan, jalur cepat memang dikhususkan untuk roda empat atau kendaraan besar.
Pertanyaan yang sering muncul, kapan motor dibolehkan melintasi jalur cepat di Ring Road dan bagaimana peraturannya? Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak pembahasanya di artikel bawah ini.
Peraturan Motor di Jalur Cepat
Merujuk pada Pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jalur cepat diperuntukkan khusus bagi kendaraan berkecepatan lebih tinggi seperti mobil. Sementara itu, pengendara sepeda motor diwajibkan melintas di jalur lambat atau lajur sebelah kiri.
Pengendara motor yang nekat menerobos jalur cepat dianggap melanggar rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pelanggaran ini diancam sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Alasan Motor Tidak Boleh Melintasi Jalur Cepat
Peraturan motor dilarang melewati jalur cepat seperti di ring road bukan tanpa alasan. Merujuk pada aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 108, jalur cepat diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi.
Mengingat roda empat yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur cepat, biasanya hal seperti ini meningkat risiko blind spot hingga kemacetan satu jalur. Itulah mengapa, ketika motor melewati jalur cepat dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kapan Motor Boleh Melintas Jalur Cepat?
Perlu Sedulur ketahui, Sepeda motor hanya diperbolehkan masuk ke jalur cepat secara legal dalam situasi darurat, seperti saat adanya instruksi diskresi atau pengalihan arus oleh petugas polisi akibat kemacetan total dan perbaikan jalan di jalur lamba. Tidak hanya itu, kendaraan roda dua juga dibolehkan melewati jalur kanan ketika pengendara ingin melakukan putar balik (U-turn) atau berbelok kanan di titik yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan mengenai aturan sepeda motor jika melintasi jalur kanan di ring road. Mulai sekarang lebih berhati-hati, ya!
2026-09-30
2026-09-29
2026-09-28
2026-09-25
2026-09-24
2026-09-23