Bukan Sekadar Stiker! Ini Dasar Hukum & Sanksi Wajib Helm SNI
Adakah Sedulur memakai helm saat melintas simpang besar saja? Jangan diulangi lagi ya, Lur, meski tidak ada polisi yang mengawas atau melintas, pastikan selalu menggunakan helm SNI untuk keselamatan dan mencegah risiko bila terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan.
Meski sudah memakai helm pun, pastikan helm yang kamu kenakan adalah original dan memang benar berstandar SNI. Pasalnya, saat ini banyak dijual helm model kekinian tiruan atau palsu. Pasti Sedulur Eling tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan kan?
Nah, pada artikel kali ini, Eling Jogja akan membahas mengapa kita harus menggunakan helm jarak dekat dan jauh, serta peraturan yang ada. Simak baik-baik di bawah ini, ya!'
Apakah Itu Helm SNI?
Sering mendengar tapi belum tahu apa itu helm SNI (Standar Nasional Indonesia)? Singkatan ini artinya produk telah melalui masa uji coba yang sangat ketat, mulai dari uji ketahanan tali, menyerap benturan, kualitas material, ketahanan benda tajam, maupun standar visibilitasnya.
Standar helm SNI sendiri juga tertuang dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara maupun pembonceng motor wajib menggunakan helm standar SNI.
Kapan Wajib Menggunakan Helm?
Meski sudah banyak himbauan menggunakan helm berstandar SNI, tak sedikit orang yang mengabaikan aturan ini. Meskipun Sedulur hanya pergi jarak dekat, seperti ke pasar, sekolah, hingga warung tetap harus menggunakan helm.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Lalu Lintas Jalan, setiap pengemudi sepeda motor diharuskan mengenakan helm yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan helm standar tersebut bertujuan untuk menjamin tingkat perlindungan fisik pengendara sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku.
Sanksi Bila Tidak Menggunakan Helm SNI
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban mutlak bagi pengguna sepeda motor. Pasal 57 menetapkan helm SNI sebagai perlengkapan standar kendaraan, sementara Pasal 106 Ayat (8) mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk mengenakannya saat berkendara.
2026-10-01
2026-09-30
2026-09-29
2026-09-28
2026-09-25
2026-09-24