Latest News
  • 08 Apr 2026

Update terkini Data Pekerjaan di KTP - elektronik 2026

Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Masyarakat yang melakukan perekaman maupun pembaruan data diwajibkan menyesuaikan jenis pekerjaan dengan daftar resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Daftar jenis pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan secara nasional. Ketepatan dalam pengisian data pekerjaan menjadi hal penting karena berpengaruh terhadap berbagai layanan publik, seperti perbankan, administrasi kependudukan, hingga penyaluran bantuan sosial.

Seiring perkembangan zaman, pemerintah terus memperbarui daftar pekerjaan dalam KTP-el. Saat ini, terdapat sekitar 108 jenis pekerjaan yang telah diklasifikasikan, mulai dari kategori umum hingga profesi khusus.

Pengelompokan jenis pekerjaan dalam KTP-el mencakup berbagai sektor, di antaranya

  1. Pekerjaan Umum: Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa
  2. Sektor Pemerintahan & Negara: ASN, TNI, POLRI, Presiden, DPR, Kepala Daerah
  3. Profesional & Keahlian Khusus: Dokter, Guru, Dosen, Pengacara, Arsitek, Akuntan
  4. Pekerja Informal dan Jasa: Tukang Kayu, Tukang Jahit, Sopir, Mekanik, Buruh Harian Lepas
  5. Bidang Seni & Kreatif: Seniman, Artis, Penata Rias, Perancang Busana
  6. Tokoh Keagamaan: Ustadz, Pendeta, Pastor, Pandita, Bhikkhu

Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan data kependudukan yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil masyarakat Indonesia.

Selain itu, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data kependudukan yang dimiliki sudah sesuai dan terbaru. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, masyarakat dapat segera melakukan pembaruan data melalui kantor Disdukcapil setempat atau layanan administrasi kependudukan yang tersedia secara daring di beberapa daerah.

Dengan data yang akurat dan valid, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan terintegrasi di berbagai sektor.