Sering Merokok di Jalan? Awas Membahayakan Pengguna Jalan yang Lain
Siapa yang tidak risih dan terganggu bila menemukan pengendara motor maupun roda empat yang merokok di jalan? Wajar kalau risih, Lur karena asap rokok mengganggu pernapasan dan abu rokok dapat membahayakan mata. Masalahnya, tak sedikit pengendara yang abai dengan kebiasaan buruk tersebut.
Pertanyaannya, apakah merokok di jalan termasuk pelanggaran lalu lintas? Jawabannya dapat Sedulur temukan di artikel bawah ini.
Apakah Merokok di Jalan Berbahaya?
Bagi seorang pengendara yang terbiasa merokok di jalan mungkin merasa hal ini sudah biasa dan wajar, padahal kegiatan tersebut jelas mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengendara lain. Untuk lebih lengkapnya berikut ini beberapa alasan tidak boleh merokok di jalan raya.
- Paparan Asap Beracun
Asap rokok yang terperangkap di dalam ruang kendaraan mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya. Dari sekian banyak zat tersebut, sedikitnya ada 70 jenis senyawa kimia yang bersifat karsinogenik atau berpotensi kuat memicu kanker. Ketika seseorang merokok di dalam kendaraan, racun-racun ini terkonsentrasi di dalam kabin dan dihirup secara langsung oleh seluruh penumpan maupun pengguna jalan yang lain.
- Bahaya Abu Rokok dan Risiko Luka Kornea
Bara dan abu rokok yang terbawa angin saat berkendara sangat membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor. Serpihan panas yang terlempar dapat langsung mengenai area mata dan menyebabkan rasa nyeri hebat secara mendadak. Kondisi ini kerap memicu reflek panik pengemudi motor di belakang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Secara medis, abu rokok yang masuk ke mata dapat mengikis permukaan kornea dan memicu terjadinya ulkus kornea atau luka terbuka pada lapisan mata. Jika tidak segera ditangani secara medis, luka tersebut sangat rentan mengalami infeksi parah. Kerusakan pada kornea ini berisiko memperburuk kualitas penglihatan hingga menyebabkan gangguan penglihatan permanen.
- Terganggunya Konsentrasi Berkendara
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan kewaspadaan penuh serta respon motorik yang cepat. Aktivitas merokok di balik kemudi secara langsung memecah fokus pengemudi. Pengemudi harus membagi perhatiannya untuk mengambil rokok, menyalakan api, memegang batang rokok, hingga membuang abu, yang semuanya mengurangi kendali fisik pada roda kemudi.
Aturan Hukum Merokok di Jalan
Aturan hukum lalu lintas mewajibkan seluruh pengemudi kendaraan bermotor untuk senantiasa menjaga konsentrasi di jalan raya. Sementara, merokok di jalan termasuk kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengendara.
Hukumannya sesuai dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, perilaku merokok yang berpotensi mengurangi kewaspadaan berkendara merupakan bentuk pelanggaran yang diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai ketentuan Pasal 283.
Itulah alasan mengapa kita tidak boleh merokok saat berkendara di jalan. Mulai sekarang patuhi rambu lalu lintas yang ada, ya!
2026-10-07
2026-10-06
2026-10-05
2026-10-02
2026-10-01
2026-09-30