Latest News
  • 21 Jul 2025

Kenali Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021

Yogyakarta – Setiap warna pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki arti tersendiri yang menandakan jenis kepemilikan, fungsi kendaraan, hingga wilayah operasionalnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut lima jenis warna pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia:

  1. Putih dengan Tulisan Hitam - Digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, badan internasional, serta perwakilan negara asing (PNA). Warna ini mulai diberlakukan menggantikan pelat hitam sejak 2022 untuk mendukung efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
  2. Merah dengan Tulisan Putih - Khusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintahan, seperti kementerian, lembaga negara, hingga kendaraan operasional daerah.
  3. Kuning dengan Tulisan Hitam - Menandakan kendaraan angkutan umum atau transportasi publik, termasuk bus, taksi, dan kendaraan sewa berbasis aplikasi.
  4. Hijau dengan Tulisan Hitam - Digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) seperti Batam, Bintan, dan wilayah tertentu lainnya, dengan fasilitas bebas bea masuk. Kendaraan ini tidak diperbolehkan dioperasikan di luar kawasan kecuali dengan izin khusus.
  5. Putih Tulisan Hitam + Strip Biru - Diperuntukkan bagi kendaraan listrik, dengan tambahan garis biru pada pelat nomor sebagai identitas khusus. Penambahan ini ditetapkan melalui keputusan Kakorlantas Polri, sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan energi terbarukan.

Selain warna, format angka dan huruf pada pelat nomor juga mencerminkan kode wilayah, masa berlaku, dan klasifikasi kendaraan. Misalnya, kode “AB” menunjukkan kendaraan terdaftar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemahaman terhadap arti warna pelat nomor ini penting, tidak hanya bagi pengguna jalan raya tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan transparan.