Naik Motor Bertiga Itu Bukan Solusi, Justru Jadi Masalah!
Yogyakarta — Fenomena pengendara sepeda motor yang membonceng tiga orang masih sering terlihat di berbagai sudut Yogyakarta. Praktik yang dianggap wajar ini nyatanya melanggar hukum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara wajib memperhatikan keselamatan dengan tidak melebihi kapasitas angkut kendaraan. Jika melanggar, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda, sesuai dengan Pasal 292 UU yang sama.
“Masih banyak pengendara yang berpikir ‘cuma sebentar’ atau ‘kan deket’, padahal risiko kecelakaan tetap tinggi. Apalagi kalau penumpangnya anak-anak dan tidak pakai helm."
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DIY, sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 70 kasus kecelakaan di wilayah Yogyakarta melibatkan sepeda motor dengan penumpang berlebih. Sebagian besar di antaranya terjadi di kawasan sekolah dan pemukiman padat.
Dampak negatif dari praktik bonceng tiga antara lain:
- Keseimbangan motor terganggu, apalagi saat menikung atau pengereman mendadak
- Memperbesar risiko kecelakaan, terutama pada jalur padat atau sempit
- Kerusakan kendaraan meningkat, seperti rem dan ban cepat aus karena beban berlebih
- Penumpang tidak terlindungi, karena duduk sempit dan sebagian tidak menggunakan helm
“Kalau ada insiden, yang paling rentan justru penumpang ketiga. Biasanya tidak dapat pegangan yang aman dan duduk terlalu ke belakang,”
Smart Province DIY bersama kepolisian dan Dishub terus menggelar kampanye keselamatan jalan lewat media sosial dan patroli edukatif. Masyarakat diimbau lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga orang lain.
Yogyakarta kota pelajar dan wisata. Harus jadi contoh pengendara tertib. Kedisiplinan kita mencerminkan budaya keselamatan di jalan.
Mari bersama ciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Jangan abaikan keselamatan demi alasan kepraktisan.
2025-07-21
2025-07-17
2025-07-14
2025-06-25
2025-06-17
2025-06-16
2025-10-24
2025-09-26
2025-09-08