Modus Baru Hindari Lampu Merah!
Yogyakarta – Aksi pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus demi menghindari lampu lalu lintas kembali marak di sejumlah titik persimpangan padat di Kota Yogyakarta. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah dengan belok kiri – putar balik – belok kiri – kemudian belok kiri lagi untuk menghindari antrean di lampu merah. Tindakan ini tampak sederhana, tetapi sejatinya merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan banyak pihak.
Perilaku tersebut tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, khususnya di kawasan satu arah atau ruas jalan dengan kepadatan tinggi. Melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda.
Dampak dari pelanggaran ini pun tidak bisa dianggap remeh. Risiko tabrakan langsung (head-to-head collision), terganggunya alur lalu lintas, membahayakan pejalan kaki serta pengendara lain, hingga memperbesar potensi kecelakaan beruntun, menjadi konsekuensi nyata dari tindakan sembrono tersebut.
Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) dan patroli di lapangan guna mencegah serta menindak pelanggaran serupa. Selain penegakan hukum, edukasi publik tentang pentingnya tertib berlalu lintas juga terus digencarkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil jalan pintas dengan cara yang melanggar peraturan. Menghindari lampu merah demi menghemat waktu beberapa detik tidak sebanding dengan risiko keselamatan yang ditimbulkan. Disiplin dalam berkendara adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.
2025-07-22
2025-07-21
2025-07-17
2025-07-14
2025-06-25
2025-06-17
2025-10-24
2025-09-26
2025-09-08