KENAPA PENGENDARA DILARANG MEROKOK ?
Yogyakarta — Kebiasaan merokok sambil mengemudikan kendaraan masih sering ditemui di jalan raya. Meskipun terlihat sepele, aktivitas tersebut ternyata menyimpan potensi bahaya yang serius, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Berbagai studi dan evaluasi lalu lintas menunjukkan bahwa merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus dan refleks pengemudi, yang berdampak langsung pada keselamatan berkendara.
Secara teknis, saat seorang pengendara merokok, tangannya tidak sepenuhnya memegang kendali kemudi. Proses menyalakan korek, menghisap rokok, hingga membuang abu dan puntung, merupakan rangkaian aktivitas yang memecah konsentrasi pengendara. Padahal, kondisi lalu lintas yang dinamis membutuhkan kewaspadaan dan respons cepat dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan, seperti kendaraan berhenti mendadak, pejalan kaki menyeberang, atau rintangan di jalur kendaraan.
Lebih lanjut, asap rokok juga dapat mengganggu pandangan dan pernapasan, tidak hanya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga bagi pengendara lain di belakangnya, terutama pengendara motor yang lebih rentan terhadap paparan langsung asap atau bara rokok. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bahkan bisa mengenai wajah atau tubuh pengguna jalan lain dan menyebabkan cedera.
Secara hukum, merokok saat berkendara memang belum diatur secara spesifik sebagai pelanggaran tersendiri. Namun, tindakan tersebut masuk dalam kategori pengendara yang tidak berkonsentrasi secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Jika pengendara terbukti melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya. Merokok saat berkendara bukan hanya membahayakan, tetapi juga menandakan kurangnya kesadaran terhadap etika berlalu lintas yang aman dan sopan. Dengan tidak merokok di jalan, pengendara telah berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
2025-07-25
2025-07-24
2025-07-23
2025-07-22
2025-07-21
2025-07-17
2025-10-24
2025-09-26
2025-09-08