Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sejumlah Provinsi Tahun 2026
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh penghapusan denda, potongan pajak, hingga pengurangan tunggakan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
1. DKI Jakarta
Program pemutihan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan bunga atau sanksi keterlambatan.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Dengan sejumlah insentif, antara lain potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pajak dan dendanya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama periode program berlangsung.
3. Lampung
Program pemutihan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan 50 persen tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan serta dendanya dihapuskan. Selain itu, tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, serta potongan biaya mutasi dan balik nama kendaraan.
4. Bengkulu
Program pemutihan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
5. Kalimantan Tengah
Program pemutihan berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Besaran potongan diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo, yaitu 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.
6. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlaku sepanjang tahun 2026.
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan 9 persen. Wajib pajak yang disiplin membayar pajak tanpa tunggakan juga berhak memperoleh tambahan potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sulawesi Selatan
Program pemutihan berlangsung mulai 1–30 Juni 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di masing-masing daerah.
2026-06-08
2026-06-05
2026-06-03
2026-05-06
2026-04-08
2026-03-14