Latest News
  • 03 Jun 2026

Penggunaan Garuda AI pada Peringatan Hari Lahir Pancasila Tuai Sorotan

YOGYAKARTA – Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 diwarnai perdebatan di media sosial setelah sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta mengunggah ucapan menggunakan visual Garuda hasil kecerdasan buatan (AI).

Alih-alih mendapat apresiasi, beberapa unggahan justru menuai kritik dari warganet karena dinilai menampilkan Lambang Negara yang tidak sesuai dengan bentuk resmi Garuda Pancasila.

Sorotan Warganet terhadap postingan Hari Pancasila menggunaka Garuda AI:

  • Bentuk Garuda dinilai berbeda dari lambang resmi negara.
  • Detail sayap, perisai, warna, dan proporsi dianggap tidak sesuai.
  • Penggunaan AI untuk simbol negara dinilai kurang tepat tanpa proses verifikasi.
  • Instansi pemerintah dianggap perlu lebih berhati-hati dalam penggunaan visual kenegaraan.

Lambang Negara Garuda Pancasila bukan sekadar ilustrasi burung, melainkan simbol negara yang sarat makna filosofis. Burung Garuda berwarna emas melambangkan kekuatan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada dadanya terdapat perisai yang memuat lima simbol sila Pancasila, yaitu bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas. Di bagian bawah terdapat pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Selain itu, jumlah bulu pada tubuh Garuda juga memiliki makna historis yang berkaitan dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni 17 bulu pada masing-masing sayap, 8 bulu pada ekor, 19 bulu pada pangkal ekor, dan 45 bulu pada leher yang melambangkan tanggal 17 Agustus 1945.

Penggunaan Lambang Negara sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 69, setiap orang dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila:

  • adengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
  • dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Kontroversi ini memunculkan diskusi mengenai profesionalitas pengelolaan media sosial instansi publik di era kecerdasan buatan. Banyak pihak menilai bahwa penggunaan teknologi AI tetap harus memperhatikan akurasi dan ketentuan hukum, terutama ketika berkaitan dengan simbol negara yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sakral bagi bangsa Indonesia.